KBI XII merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang telah tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, Bahasa dan sastra asing serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Program prioritas nasional ini  harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah.

Butir-butir rekomendadi KBI XII adalah sebagai berikut:

1. Tentang Bahasa dan sastra Indonesia, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan Bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan Bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik ditingkat nasional maupun internasional, dan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi Bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dengan misi diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang melibatkan semua pemangku kepentingan diplomasi Indonesia, baik kementerian, lembaga pemerintah/swasta, maupun perorangan.

2. Tentang Bahasa dan sastra daerah, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya undang-undang Bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian Bahasa dan sastra daerah nelalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, dan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian Bahasa dan sastra daerah secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan menguatkan kemitraan komunitas dan pegiat pelindungan Bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi,

3. Tentang Bahasa dan sastra asing, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran Bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informasl secara professional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.

4. Tentang literasi, KBI XII merekomendasikan ditetapkan rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat, dan ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *