Bahasa Indonesia diusulkan menjadi bahasa resmi yang digunakan untuk Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (UNESCO).
Dokumen bernomor 42 C/28 tertanggal 6 November 2023 dalam perpustakaan digital UNESCO menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengajukan agar Bahasa Indonesia ditambahkan ke dalam daftar bahasa resmi konferensi umum UNESCO.
“[Meminta UNESCO] memutuskan untuk menambahkan Bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO,” demikian bunyi dokumen tersebut.
RI mengajukan demikian salah satunya lantaran Bahasa Indonesia telah lama “menjadi kekuatan pemersatu” khususnya sejak masa pra-kemerdekaan.
Bahasa Indonesia juga diajukan menjadi bahasa resmi karena 3,52 persen populasi global menggunakan bahasa tersebut. Juga karena menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.